ALKS
( AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH )
1.
SEJARAH
MUNCULNYA ALKS
Telah banyak diuraikan apabila akuntansi dimulai atau dipelopori oleh Luca Paciolli pada abad
ke-13. Namun sebelum Luca Paciolli sebenarnya akuntansi telah dikenal melalui
Rasulullah yang telah menggunakan prinsip akuntansi dalam kesehariannya. Dan
sejarah ini di mulai pada zaman Rasulullah saw.
Pada saat itu Islam telah memiliki kebiasaan melakukan perjalanan Kafilah 2
kali dalam setahun. Perjalanan pertama dilakukan pada musim dingin dengan
tujuan berdagang di Yaman, kemudian perjalanan kedua dilakukan pada musim panas
dengan tujuan berdagang di As-Syam (sekarang Syiria, Lebanon, Jordania,
Palestina,Israel).
Karena perjalanan perdagangan tersebut dalam perkembangannya, Rasulullah
mendirikan Baitul Maal, yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai
bendahara Negara dan penjamin kesejahteraan sosial. Lembaga keuangan tersebut
telah menerapkan sistem akuntansi keuangan atau pencatatan keuangan yang
disebut dengan kitabat alamwal (pencatatan uang). Dengan begitu secara
tidak langsung berarti bahwa dalam Negara Islam akuntansi telah lebih dulu
dikenal dibandingkan akuntansi konvensional yang dikenalkan oleh Luca Paciolli
melalui bukunya yang berisikan dasar akuntansi pada tahun 1494 M.
Pada Masa itu Rasulullah telah mendidik beberapa sahabat rasul mengenai
pencatatan keuangan agar terdapat regenerasi yang dapat menggunakan pencatatan
keuangan secara lebih fokus dan khusus dalam administrasi Negara. Dan para
sahabat yang menangani hal tersebut memiliki sebutan Hafazhatul amwall
pengawas keuangan. Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan
diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur'an, yaitu surah al-Baqarah ayat
282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah),
dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh
kaidah-kaidah hukum.
Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui
utang-utang dan piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan
pegeluaran. Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung keuntungan dan
kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat
yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. Diantara undang-undang
akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi
untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan
harta (hijir), dan anggaran negara. Selain untuk pencatatan keuangan tujuan
lain yang ingin dicapai melalui pembukuan adalah menghindari adanya riba, dan
hal lain-lain seperti penipuan, pembodohan, pemerasan ataupun yang lainnya.
Untuk melaksanakan pembukuan atas transaksi-transaksi
perdagangan pada masa tersebut, ada yang dikerjakannya sendiri oleh para
pedagang itu sendiri dan ada juga yang dikerjakan oleh para Akuntan dengan cara
membayarnya, yang pada waktu itu Akuntan disebut dengan Katibul Amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan
dimana fungsinya juga untuk membantu menjaga keuangan.
Pada masa ini juga telah ada
undang-undang Akuntansi yaitu undang-undang akuntansi perorangan dan
undang-undang akuntansi kelompok (syirkah). Bahkan pada saat itu di
dalam muamalah sudah ada peraturan-peraturan tentang riba (riba jahiliyah).
2.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank
Syari’ah:
- Dalam prinsip Bank Syari’ah, Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola dan memanfaatkannya arus sesuai ajaran Islam
- Bank Konvensional memakai perangkat bunga, sementara Bank Syari’ah menggunakan sistem bagi hasil dan margin keuntungan
- Bank Konvensional melakukan investasi baik halal, syubhat maupun haram, sementara Bank Syari’ah melakukan investasi yang halal
- Bank konvensional berorientasi duniawi semata, sedangkan Bank Syari’ah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi yakni sebagai pengamalan syari’ah
- Bank Konvensional banyak melakukan spekulasi mata uang asing, sedangkan Bank syari’ah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan
- Bank Konvensional memandang uang sebagai komoditi, sedangkan Bank Syari’ah tidak.
Tokoh-tokoh
nya:
Islam:
Umar bin Khattab
Ali bin Abi Thalib
Abdul Malik
Al Mazindarani
Barat:
Luca Pacioli
Littleton’s Antecedent
Venice
Benedetto Contrugli
Unsur-unsur yang ada dalam
laporan keuangan lembaga syariah antara lain, neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi
terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan shodaqoh, laporan
sumber dan penggunaan dana qardhul hasan. Sedangkan unsur-unsur yang ada dalam
laporan keuangan lembaga konvensional adalah neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas
Penyajian laporan Keuangan Bank Syariah
1. Laporan posisi keuangan (neraca)
Unsur-unsur neraca meliputi
aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas. Penyajian aktiva pada
neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang
dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik
dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah.
2. Laporan laba dan rugi
Dengan memperhatikan ketentuan
dalam PSAK lainnya,dalam laporan laba rugi mencakup, tetapi tidak terbatas pada
pos-pos pendapatan dan beban.
3. Laporan arus kas
4. L aporan perubahan ekuitas
5. Laporan perubahan investasi terikat
Laporan perubahan dana investasi terikat
memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan
investasi berdasarkan jenisnya.
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan
shadaqah
Bank syari’ah menyajikan laporan sumber dan
penggunaan zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai komponen utama laporan keuangan
yang menunjukkan:[1][4][7]
a.Sumber
dana zakat, infaq dan shadaqah yang berasal dari penerimaan;
-
Zakat dari
bank syari’ah
-
Zakat dari
pihak luar bank syaria’ah
-
Infaq
-
Shadaqah
b. Penggunaan dana zakat, infaq dan
shadaqah untuk:
-
Fakir
-
Miskin
-
Hamba sahaya
-
Orang yang
terlilit hutang
-
Orang yang
baru masuk Islam
-
Orang yang
berjihad
-
Orang yang
dalam perjalanan
-
Amil
c. Kenaikan atau penurunan sumber
dana zakat, infaq dan shadaqah
d. Saldo awal dana penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah
e. Saldo akhir dana penggunaan dana
zakat, infaq, dan shadaqah
7. Laporan sumber dan pengguna dana qardhul hasan
Bank syariah menyajikan
laporan sumber dan penggunaan qardhul hasan sebagai komponen utama laporan
keuangan, yang menunjukkan:
a. Sumber dana qardhul hasan yang berasal dari
penerimaan:
-
Infaq
-
Shadaqah
-
Denda
-
Dan
pendapatan non halal
b. Penggunaan dana qardhul hasan
untuk:
-
Pinjaman
-
Sumbangan
c. Kenaikan
atau penurunan sumber dana qardhul hasan
d. Saldo awal
dana penggunaan dana qardhul hasan,
e. Saldo akhir
dana penggunaan dana qardhul hasan
8. Catatan-catatan laporan keuangan
Laporan keuangan harus
mengungkapkan semua informasi dan material yang perlu unutuk menjaikan laporan
keuangan tersebut memadai, relevan, dan bisa dipercaya (andal) bagi para
pemakainya.
9.
Pernyataan, laporan dan data lain
yang membantu dalam menyediakan informasi yang diperlukan oleh para pemakai
laporan keuangan sebagaimana ditentukan didalam statement of obyektif.
Laporan ini
diterbitkan dalam bentuk komparatif. Artinya, laporan tersebut menyajikan data
periode sekarang dan periode yang lalu. Untuk memberikan gambaran keadaan
laporan keuangan bank syari’ah.
Sumber :
Harahap,
Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi
Islam. Jakarta: Bumi Aksara Cet.ke-4
Drs. Muhammad, M.Ag.
2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat. Ed.1
Nurhayati, Sri dan
Wasilah. 2008. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar