Halaman

Sabtu, 04 Januari 2014

Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah



ALKS ( AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH )


1.      SEJARAH MUNCULNYA ALKS
Telah banyak diuraikan apabila akuntansi dimulai atau dipelopori oleh Luca Paciolli pada abad ke-13. Namun sebelum Luca Paciolli sebenarnya akuntansi telah dikenal melalui Rasulullah yang telah menggunakan prinsip akuntansi dalam kesehariannya. Dan sejarah ini di mulai pada zaman Rasulullah saw.
 Pada saat itu Islam telah memiliki kebiasaan melakukan perjalanan Kafilah 2 kali dalam setahun. Perjalanan pertama dilakukan pada musim dingin dengan tujuan berdagang di Yaman, kemudian perjalanan kedua dilakukan pada musim panas dengan tujuan berdagang di As-Syam (sekarang Syiria, Lebanon, Jordania, Palestina,Israel).
Karena perjalanan perdagangan tersebut dalam perkembangannya, Rasulullah mendirikan Baitul Maal, yaitu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai bendahara Negara dan penjamin kesejahteraan sosial. Lembaga keuangan tersebut telah menerapkan sistem akuntansi keuangan atau pencatatan keuangan yang disebut dengan kitabat alamwal (pencatatan uang). Dengan begitu secara tidak langsung berarti bahwa dalam Negara Islam akuntansi telah lebih dulu dikenal dibandingkan akuntansi konvensional yang dikenalkan oleh Luca Paciolli melalui bukunya yang berisikan dasar akuntansi pada tahun 1494 M.
Pada Masa itu Rasulullah telah mendidik beberapa sahabat rasul mengenai pencatatan keuangan agar terdapat regenerasi yang dapat menggunakan pencatatan keuangan secara lebih fokus dan khusus dalam administrasi Negara. Dan para sahabat yang menangani hal tersebut memiliki sebutan Hafazhatul amwall pengawas keuangan. Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya ayat terpanjang didalam Al-Qur'an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum.
Adapun tujuan pembukuan bagi mereka di waktu itu adalah untuk mengetahui utang-utang dan piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan pegeluaran. Juga, difungsikan untuk merinci dan menghitung keuntungan dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu. Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan anggaran negara. Selain untuk pencatatan keuangan tujuan lain yang ingin dicapai melalui pembukuan adalah menghindari adanya riba, dan hal lain-lain seperti penipuan, pembodohan, pemerasan ataupun yang lainnya.
Untuk melaksanakan pembukuan atas transaksi-transaksi perdagangan pada masa tersebut, ada yang dikerjakannya sendiri oleh para pedagang itu sendiri dan ada juga yang dikerjakan oleh para Akuntan dengan cara membayarnya, yang pada waktu itu Akuntan disebut dengan Katibul Amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan dimana  fungsinya juga untuk membantu menjaga keuangan.
Pada masa ini juga telah ada undang-undang Akuntansi yaitu undang-undang akuntansi perorangan dan undang-undang akuntansi kelompok (syirkah). Bahkan pada saat itu di dalam muamalah sudah ada peraturan-peraturan tentang riba (riba jahiliyah).

2.      Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syari’ah:
  1. Dalam prinsip Bank Syari’ah, Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola dan memanfaatkannya arus sesuai ajaran Islam
  2. Bank Konvensional memakai perangkat bunga, sementara Bank Syari’ah menggunakan sistem bagi hasil dan margin keuntungan
  3. Bank Konvensional melakukan investasi baik halal, syubhat maupun haram, sementara Bank Syari’ah melakukan investasi yang halal
  4. Bank konvensional berorientasi duniawi semata, sedangkan Bank Syari’ah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi yakni sebagai pengamalan syari’ah
  5. Bank Konvensional banyak melakukan spekulasi mata uang asing, sedangkan Bank syari’ah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan
  6. Bank Konvensional memandang uang sebagai komoditi, sedangkan Bank Syari’ah tidak.

Tokoh-tokoh nya:                            
Islam:                                                                         
Umar bin Khattab
Ali bin Abi Thalib
Abdul Malik
Al Mazindarani

Barat:
Luca Pacioli
Littleton’s Antecedent
Venice
Benedetto Contrugli

Unsur-unsur yang ada dalam laporan keuangan lembaga syariah antara lain, neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan shodaqoh, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan. Sedangkan unsur-unsur yang ada dalam laporan keuangan lembaga konvensional adalah neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas

Penyajian laporan Keuangan Bank Syariah
1.      Laporan posisi keuangan (neraca)
                  Unsur-unsur neraca meliputi aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas. Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah.

2.      Laporan laba dan rugi
                  Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainnya,dalam laporan laba rugi mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban.

3.      Laporan arus kas
4.      L aporan perubahan ekuitas
5.      Laporan perubahan investasi terikat
  Laporan perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya. 

6.      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah
  Bank syari’ah menyajikan laporan sumber dan penggunaan zakat, infaq, dan shodaqoh sebagai komponen utama laporan keuangan yang menunjukkan:[1][4][7]
a.Sumber dana zakat, infaq dan shadaqah yang berasal dari penerimaan;
-          Zakat dari bank syari’ah
-          Zakat dari pihak luar bank syaria’ah
-          Infaq
-          Shadaqah
b.   Penggunaan dana zakat, infaq dan shadaqah untuk:
-          Fakir
-          Miskin
-          Hamba sahaya
-          Orang yang terlilit hutang
-          Orang yang baru masuk Islam
-          Orang yang berjihad
-          Orang yang dalam perjalanan
-          Amil
c.   Kenaikan atau penurunan sumber dana zakat, infaq dan shadaqah
d.   Saldo awal dana  penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah
e.   Saldo akhir dana penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah

7.   Laporan sumber dan pengguna dana qardhul hasan
                  Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan:
a.   Sumber dana qardhul hasan yang berasal dari penerimaan:
-          Infaq
-          Shadaqah
-          Denda
-          Dan pendapatan non halal
b.   Penggunaan dana qardhul hasan untuk:
-          Pinjaman
-          Sumbangan
c.   Kenaikan atau penurunan sumber dana qardhul hasan
d.   Saldo awal dana penggunaan dana qardhul hasan,
e.   Saldo akhir dana penggunaan dana qardhul hasan

8.   Catatan-catatan laporan keuangan
                  Laporan keuangan harus mengungkapkan semua informasi dan material yang perlu unutuk menjaikan laporan keuangan tersebut memadai, relevan, dan bisa dipercaya (andal) bagi para pemakainya.

9.      Pernyataan, laporan dan data lain yang membantu dalam menyediakan informasi yang diperlukan oleh para pemakai laporan keuangan sebagaimana ditentukan didalam statement of obyektif.
Laporan ini diterbitkan dalam bentuk komparatif. Artinya, laporan tersebut menyajikan data periode sekarang dan periode yang lalu. Untuk memberikan gambaran keadaan laporan keuangan bank syari’ah.


Sumber :
Harahap, Sofyan Syafri. 2004.  Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara Cet.ke-4
Drs. Muhammad, M.Ag. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah. Jakarta: Salemba Empat. Ed.1
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar